Monday, April 25, 2022

Jangan merasa lebih suci

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



*MERASA PALING SUCI, AKAN MUDAH MENCACI*

_(Oleh: Imam Santoso)_



Kenapa Islam sangat melarang perilaku orang yang mengaku paling benar dan suci? 


Merasa diri paling benar akan mudah menyalahkan orang lain. 

Merasa diri paling mulia akan mudah menghina orang lain. 

Merasa paling suci, bisa jadi sangat mudah mencaci orang lain.


Allah mengingatkan diri kita yang sama. Diciptakan dari dasar yang sama. Hanya Allah yang mengetahui siapa yang mulia dan Allah lah yang akan mengangkat derajat kemuliaan seseorang.


Allah SWT berfirman yang artinya: 

_“Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih dalam perut ibumu._

_Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.”_

(QS. An Najm: 32)


Manusia jangan pernah tergoda dengan pujaan sebagai idola. Pengikutnya pun kadang sangat buta untuk memuja-muja. Ketika anda dalam posisi seperti itu mudah sekali mengidap penyakit paling suci dan mulia. Merasa diri sedang dipuja sehingga seolah paling mulia. Merasa diri sedang disanjung sehingga merasa paling agung.


Dampak dari perasaan paling benar, suci, dan mulia adalah kegagalan diri untuk melakukan *intropeksi*. Kegagalan untuk melakukan evaluasi diri mudah sekali jatuh pada merendahkan orang lain yang dipandang tidak suci, salah, dan hina.


Nabi dalam hadis dari Abu Hurairah, berkata:

_“Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.”_

(HR. Bukhari)


Ketika diri kita tertutupi rasa *paling suci* akan mudah untuk *mencaci* yang lain. 

Merasa *paling benar* akan mudah *menyalahkan* orang lain. 

Merasa *paling mulia* akan mudah *menghina* orang lain. 


Inilah pentingnya dalam agama bersikap *rendah hati* (tawaddhu’). Rendah hati bukan berarti merendahkan diri.


*Tawaddhu’* adalah banteng untuk menjaga diri agar tidak mudah merasa paling mulia dan suci. Sikap inilah yang dimiliki para ulama dengan tingkat keilmuan yang tinggi disertai dengan akhlak yang mulia. 

Keilmuan tidak menyebabkan mereka menjadi merasa paling suci, tetapi semakin merasa hina di hadapan Allah.


Ketika berhadapan dengan manusia, ulama yang tawaddhu’ dan zuhud akan selalu mendengarkan dan tidak menghujat, apalagi menghakimi.  


Teladan *Imam Syafii* yang sangat agung patut menjadi contoh. Beliau dengan ilmu yang luas, tetapi dibentengi dengan akhlak yang luhur.


Ketika ada perdebatan dan persoalan Imam Syafii mengatakan: 

_kalamy shawaabu yahtamilu al-khathaa, wa kalamu ghairy hathau yahtamilu al-shawaaba._


Artinya: 

_“Pendapatku boleh jadi benar tetapi berpeluang salah, sedangkan pendapat orang lain bisa jadi salah namun berpeluang benar.”_


Rasanya memang sulit hari ini mencari sosok seperti Imam Syafii yang mengedepankan kehati-hatian untuk tidak merasa paling benar dan suci. Namun, setidaknya kita bisa melatih diri untuk tidak merasa paling suci dan paling benar. Hal terburuk dari sikap merasa segalanya adalah mudah merendahkan orang lain.


Ingatlah sabda Rasulullah SAW: 

_“Janganlah menyatakan diri kalian suci. Sesungguhnya Allah yang lebih tahu manakah yang baik di antara kalian.”_

(HR. Muslim)

🕋


https://islamkaffah.id/merasa-paling-suci-akan-mudah-mencaci/

size='medium'/>

Sunday, April 17, 2022

Penghentian Penyidikan atas Perbuatan yang diduga Merupakan Tindak Pidana

 

Hukum Positif Indonesia-

Sebuah peristiwa tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dapat dihentikan proses penyidikannya atau dengan kata lain kasusnya di tutup, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Dalam uaraian ini disampaikan mengenai:

  • Alasan Penghentian Penyidikan
    • Tidak Cukup Bukti
    • Bukan Merupakan Tindak Pidana
    • Penyidikan dihentikan Demi Hukum

Alasan Penghentian Penyidikan

Berdasarkan ketentuan Pasal 109  ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa alasan penghentian tahapan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana adalah sebagai berikut:

  1. Tidak cukupnya bukti atas peritiwa tindak pidana tersebut.
  2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penyidikan dihentikan demi hukum.

Alasan lainnya penghentian penyidikan demi hukum adalah karena atas peristiwa tindak pidana tersebut sudah pernah dilakukan penuntutan terhadap orang yang bersangkutan dan sudah diputuskan oleh hakim (nebis in idem), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak Cukup Bukti

Dengan tidak cukupnya bukti selama proses penyidikan, maka hal ini dapat dijadikan dasar untuk pengehentian penyidikan. Bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Keterangan saksi.
  2. Keterangan ahli.
  3. Bukti surat.
  4. Bukti petunjuk.
  5. Keterangan terdakwa.

Dengan tidak cukupnya alat bukti sebagaimana tersebut di atas, maka merupakan alasan penyidikan terhadap sebuah peristiwa tindak pidana dihentikan.

Baca juga: Pembuktian pada Hukum Acara Pidana

Bukan Merupakan Tindak Pidana

Selama proses penyidikan berlangsung berdasarkan unsur-unsur pasal tindak pidana yang disangkakan dan alat bukti yang ada, tidak terdapat kesesuaian untuk sebuah peristiwa tindak pidana, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya proses penyidikannya dihentikan.

Penyidikan dihentikan Demi Hukum

Proses penydidikan terhadap suatu peristiwa tindak pidana dihentikan demi hukum  dengan alasan daluarsa atau lewat waktu.

Daluarsa dapat dibedakan menjadi:

  • Daluarsa dalam hal penuntutan.
  • Daluarsa dalam hal menjalankan hukuman pidana.

Daluarsa Dalam Hal Penuntutan

Daluarsa dalam rangka penghentian penyidikan adalah daluarsa dalam hal penuntutan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Bagaimana penghentian penyidikan dalam hal daluarsa penuntutan kalau pelaku tindak pidana masih hidup?

Penghentian penyidikan demi hukum terhadap pelaku tindak pidana yang masih hidup dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, masa daluarsanya adalah setelah 1 (satu) tahun.
  • kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, masa daluarsanya adalah setelah 6 (enam) tahun.
  • Kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, masa daluarnya setelah 12 (dua belas) tahun.
  • Kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, masa daluarsanya setelah 18 (delapan belas) tahun.

Penghentian penyidikan dengan alasan daluarsa, perhitungan waktu daluarsanya dimulai sehari setelah perbuatan dilakukan, ini berarti hak untuk melakukan penuntutan menjadi hapus setelah masa daluarsa sebagaimana disebutkan diatas terpenuhi.

Daluarsa Dalam Hal Menjalankan Hukuman Pidana

Dalam hal daluarsa dalam menjalankan hukuman pidana menjadi hapus jika terpidana meninggal dunia, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain alasan meninggal dunia, penghentian penyidikan dengan alasan daluarsa dalam hal menjalankan hukuman pidana dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • Hukuman pidana terhadap pelaku semua bentuk pelanggaran yang telah dilakukan, masa daluarsanya adalah 2 (dua) tahun.
  • Hukuman pidana terhadap semua bentuk kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan, masa daluarsanya adalah 5 (lima) tahun.
  • Hukuman pidana terhadap kejahatan lainnya, masa daluarsanya sama dengan masa daluarsa dalam hal penuntutan, ditambah sepertiga.

Masa daluarsa atas penghentian penyidikan dalam hal daluarsa menjalani hukuman pidana terhitung sejak satu hari setelah putusan hakim dijalankan, dan masa daluarsa ini tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Salah satu dari ketiga dasar atau alasan dihentikannya penyidikan sebagaimana tersebut di atas, sudah dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya penghentian penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah berkoordinasi dan disampaikan kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat(3) KUHAP). (RenTo)(230220)

size='medium'/>

Friday, April 15, 2022

Nasihat Gus Sabuth Jalan Pintas Gesang diZaman Akhir dan Modern

Nasihat Gus Sabuth Jalan Pintas Gesang diZaman Akhir dan Modern

1.Sambung kaleh Waliyulloh Minimal Kirim Fatihah kadang kolo nggeh sowan ziarah

2.Rawuh Teng Semaan Alqur'an

3.Penderek Gusmiek Enggeh Kedah Tambah Sae Sholat Tambah Sae, Akhlak Budi Pekertine Tambah Sae

4.Katah Waos Sholawat ,Alfatihah minimal 100x/hari 






size='medium'/>

Monday, April 11, 2022

DOA MUSTAJAB


 

size='medium'/>

Tuesday, April 5, 2022

Nasihat Gus Sabuth Bin Gus Miek


 












Nasihat Gus Sabuth Bin Gus Miek

1.Sholat e Kedah Semakin Sae

2.Akhlak Kedah Engkang Semakin Sae

Sae dateng Allah Sae dateng Manusia.

3.Dados Tiyang Engkang Luwes

size='medium'/>

Obat Linu Bobok

 1.jahe,kencur,brambang,minyak kayu putih