Monday, April 25, 2022

Jangan merasa lebih suci

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



*MERASA PALING SUCI, AKAN MUDAH MENCACI*

_(Oleh: Imam Santoso)_



Kenapa Islam sangat melarang perilaku orang yang mengaku paling benar dan suci? 


Merasa diri paling benar akan mudah menyalahkan orang lain. 

Merasa diri paling mulia akan mudah menghina orang lain. 

Merasa paling suci, bisa jadi sangat mudah mencaci orang lain.


Allah mengingatkan diri kita yang sama. Diciptakan dari dasar yang sama. Hanya Allah yang mengetahui siapa yang mulia dan Allah lah yang akan mengangkat derajat kemuliaan seseorang.


Allah SWT berfirman yang artinya: 

_“Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih dalam perut ibumu._

_Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.”_

(QS. An Najm: 32)


Manusia jangan pernah tergoda dengan pujaan sebagai idola. Pengikutnya pun kadang sangat buta untuk memuja-muja. Ketika anda dalam posisi seperti itu mudah sekali mengidap penyakit paling suci dan mulia. Merasa diri sedang dipuja sehingga seolah paling mulia. Merasa diri sedang disanjung sehingga merasa paling agung.


Dampak dari perasaan paling benar, suci, dan mulia adalah kegagalan diri untuk melakukan *intropeksi*. Kegagalan untuk melakukan evaluasi diri mudah sekali jatuh pada merendahkan orang lain yang dipandang tidak suci, salah, dan hina.


Nabi dalam hadis dari Abu Hurairah, berkata:

_“Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.”_

(HR. Bukhari)


Ketika diri kita tertutupi rasa *paling suci* akan mudah untuk *mencaci* yang lain. 

Merasa *paling benar* akan mudah *menyalahkan* orang lain. 

Merasa *paling mulia* akan mudah *menghina* orang lain. 


Inilah pentingnya dalam agama bersikap *rendah hati* (tawaddhu’). Rendah hati bukan berarti merendahkan diri.


*Tawaddhu’* adalah banteng untuk menjaga diri agar tidak mudah merasa paling mulia dan suci. Sikap inilah yang dimiliki para ulama dengan tingkat keilmuan yang tinggi disertai dengan akhlak yang mulia. 

Keilmuan tidak menyebabkan mereka menjadi merasa paling suci, tetapi semakin merasa hina di hadapan Allah.


Ketika berhadapan dengan manusia, ulama yang tawaddhu’ dan zuhud akan selalu mendengarkan dan tidak menghujat, apalagi menghakimi.  


Teladan *Imam Syafii* yang sangat agung patut menjadi contoh. Beliau dengan ilmu yang luas, tetapi dibentengi dengan akhlak yang luhur.


Ketika ada perdebatan dan persoalan Imam Syafii mengatakan: 

_kalamy shawaabu yahtamilu al-khathaa, wa kalamu ghairy hathau yahtamilu al-shawaaba._


Artinya: 

_“Pendapatku boleh jadi benar tetapi berpeluang salah, sedangkan pendapat orang lain bisa jadi salah namun berpeluang benar.”_


Rasanya memang sulit hari ini mencari sosok seperti Imam Syafii yang mengedepankan kehati-hatian untuk tidak merasa paling benar dan suci. Namun, setidaknya kita bisa melatih diri untuk tidak merasa paling suci dan paling benar. Hal terburuk dari sikap merasa segalanya adalah mudah merendahkan orang lain.


Ingatlah sabda Rasulullah SAW: 

_“Janganlah menyatakan diri kalian suci. Sesungguhnya Allah yang lebih tahu manakah yang baik di antara kalian.”_

(HR. Muslim)

🕋


https://islamkaffah.id/merasa-paling-suci-akan-mudah-mencaci/

size='medium'/>

Sunday, April 17, 2022

Penghentian Penyidikan atas Perbuatan yang diduga Merupakan Tindak Pidana

 

Hukum Positif Indonesia-

Sebuah peristiwa tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dapat dihentikan proses penyidikannya atau dengan kata lain kasusnya di tutup, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Dalam uaraian ini disampaikan mengenai:

  • Alasan Penghentian Penyidikan
    • Tidak Cukup Bukti
    • Bukan Merupakan Tindak Pidana
    • Penyidikan dihentikan Demi Hukum

Alasan Penghentian Penyidikan

Berdasarkan ketentuan Pasal 109  ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa alasan penghentian tahapan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana adalah sebagai berikut:

  1. Tidak cukupnya bukti atas peritiwa tindak pidana tersebut.
  2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penyidikan dihentikan demi hukum.

Alasan lainnya penghentian penyidikan demi hukum adalah karena atas peristiwa tindak pidana tersebut sudah pernah dilakukan penuntutan terhadap orang yang bersangkutan dan sudah diputuskan oleh hakim (nebis in idem), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak Cukup Bukti

Dengan tidak cukupnya bukti selama proses penyidikan, maka hal ini dapat dijadikan dasar untuk pengehentian penyidikan. Bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Keterangan saksi.
  2. Keterangan ahli.
  3. Bukti surat.
  4. Bukti petunjuk.
  5. Keterangan terdakwa.

Dengan tidak cukupnya alat bukti sebagaimana tersebut di atas, maka merupakan alasan penyidikan terhadap sebuah peristiwa tindak pidana dihentikan.

Baca juga: Pembuktian pada Hukum Acara Pidana

Bukan Merupakan Tindak Pidana

Selama proses penyidikan berlangsung berdasarkan unsur-unsur pasal tindak pidana yang disangkakan dan alat bukti yang ada, tidak terdapat kesesuaian untuk sebuah peristiwa tindak pidana, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya proses penyidikannya dihentikan.

Penyidikan dihentikan Demi Hukum

Proses penydidikan terhadap suatu peristiwa tindak pidana dihentikan demi hukum  dengan alasan daluarsa atau lewat waktu.

Daluarsa dapat dibedakan menjadi:

  • Daluarsa dalam hal penuntutan.
  • Daluarsa dalam hal menjalankan hukuman pidana.

Daluarsa Dalam Hal Penuntutan

Daluarsa dalam rangka penghentian penyidikan adalah daluarsa dalam hal penuntutan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Bagaimana penghentian penyidikan dalam hal daluarsa penuntutan kalau pelaku tindak pidana masih hidup?

Penghentian penyidikan demi hukum terhadap pelaku tindak pidana yang masih hidup dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, masa daluarsanya adalah setelah 1 (satu) tahun.
  • kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, masa daluarsanya adalah setelah 6 (enam) tahun.
  • Kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, masa daluarnya setelah 12 (dua belas) tahun.
  • Kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, masa daluarsanya setelah 18 (delapan belas) tahun.

Penghentian penyidikan dengan alasan daluarsa, perhitungan waktu daluarsanya dimulai sehari setelah perbuatan dilakukan, ini berarti hak untuk melakukan penuntutan menjadi hapus setelah masa daluarsa sebagaimana disebutkan diatas terpenuhi.

Daluarsa Dalam Hal Menjalankan Hukuman Pidana

Dalam hal daluarsa dalam menjalankan hukuman pidana menjadi hapus jika terpidana meninggal dunia, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain alasan meninggal dunia, penghentian penyidikan dengan alasan daluarsa dalam hal menjalankan hukuman pidana dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • Hukuman pidana terhadap pelaku semua bentuk pelanggaran yang telah dilakukan, masa daluarsanya adalah 2 (dua) tahun.
  • Hukuman pidana terhadap semua bentuk kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan, masa daluarsanya adalah 5 (lima) tahun.
  • Hukuman pidana terhadap kejahatan lainnya, masa daluarsanya sama dengan masa daluarsa dalam hal penuntutan, ditambah sepertiga.

Masa daluarsa atas penghentian penyidikan dalam hal daluarsa menjalani hukuman pidana terhitung sejak satu hari setelah putusan hakim dijalankan, dan masa daluarsa ini tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Salah satu dari ketiga dasar atau alasan dihentikannya penyidikan sebagaimana tersebut di atas, sudah dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya penghentian penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah berkoordinasi dan disampaikan kepada penuntut umum (Pasal 109 ayat(3) KUHAP). (RenTo)(230220)

size='medium'/>

Friday, April 15, 2022

Nasihat Gus Sabuth Jalan Pintas Gesang diZaman Akhir dan Modern

Nasihat Gus Sabuth Jalan Pintas Gesang diZaman Akhir dan Modern

1.Sambung kaleh Waliyulloh Minimal Kirim Fatihah kadang kolo nggeh sowan ziarah

2.Rawuh Teng Semaan Alqur'an

3.Penderek Gusmiek Enggeh Kedah Tambah Sae Sholat Tambah Sae, Akhlak Budi Pekertine Tambah Sae

4.Katah Waos Sholawat ,Alfatihah minimal 100x/hari 






size='medium'/>

Monday, April 11, 2022

DOA MUSTAJAB


 

size='medium'/>

Tuesday, April 5, 2022

Nasihat Gus Sabuth Bin Gus Miek


 












Nasihat Gus Sabuth Bin Gus Miek

1.Sholat e Kedah Semakin Sae

2.Akhlak Kedah Engkang Semakin Sae

Sae dateng Allah Sae dateng Manusia.

3.Dados Tiyang Engkang Luwes

size='medium'/>

Wednesday, March 30, 2022

10 Hukum di Kitab Taurat

size='medium'/>

Friday, March 25, 2022

Sifat Wali Allah

*SIFAT WALI ALLAH* Kenali sifat wali Allah agar tidak sembarang orang dianggap wali. Wali Allah pasti adalah orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya. Tidak disyaratkan ia seorang mujtahid, mufassir atau muhaddits. Paling tidak, ia telah mempelajari ilmu agama yang fardlu 'ain dan mengamalkannya. Ilmu agama yang fardlu 'ain akan menuntunnya untuk mengenal Allah sebagaimana mestinya, mengetahui yang wajib sehingga dapat melakukannya, dan menghindarkan dirinya dari perkara yang Allah haramkan. Ia juga memperbanyak amalan sunnah walaupun hanya satu macam kesunnahan. Imam Syafi'i, seorang mujtahid yang telah mencapai maqam yang sangat tinggi dalam kewalian menegaskan: مَا اتَّخَذَ اللهُ وَلِيًّا جَاهِلًا وَلَوِ اتَّخَذَهُ لَعَلَّمَهُ “Allah tidak mengangkat seorang wali yang bodoh. Seandainya Allah mengangkatnya menjadi wali, pastilah Allah memudahkan jalan baginya untuk memahami ilmu agama” (Al-Mulla ‘Ali al-Qari, Mukadimah Mirqat al-Mashabih) size='medium'/>

Wednesday, March 16, 2022

Keistimewaan Membaca Al Qur'an

Keistimewaan Membaca Alqur'an











size='medium'/>

Sunday, February 20, 2022

Sholawat

 Sholawat Ibrahimiyah

Sholawat Ibrahimiyah merupakan sebuah doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT untuk Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW. Sholawat Ibrahimiyah juga dibaca selesai tahiyat akhir dalam sholat. Berikut adalah bacaannya:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ و بَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

Allohumma solli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa aali muhammad, kamaa sollaita ‘alaa aali ibroohim, wa baarik ‘alaa muhammad, wa ‘alaa aali muhammad, kamaa baarokta ‘alaa aali ibroohim, fil ‘aalamiina innaka hamiidummajiid.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan untuk Nabi Muhammad. Dan juga limpahkanlah rahmat dan keselamatan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat dan keselamatan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Di seluruh alam semesta, sesungguhnya Engkau adalah Maha Terpuji lagi Maha Agung.”


Fadhillah Sholawat



size='medium'/>

Thursday, February 17, 2022

Doa Pagi dan Sore Hari

 Doa Pagi dan Sore Hari



Doa Pagi dan Sore Hari

size='medium'/>

Friday, February 11, 2022

Asal muasal raja para wali


Asal Mula Gelar 'Raja Para Wali' untuk Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Kitab Al-Fawaid al-Mukhtarah (Yaman: Dar al-Ilmi wa ad-Da`wah, 2018) karya Habib Ali Hasan Baharun merupakan bunga rampai dari perkataan-perkataan gurunya, yaitu Habib Zain bin Ibrahim bin Smith. Kitab tersebut berisi tentang wejangan-wejangan para ulama, wali, habaib, dan termasuk kisah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam perjalanannya memperoleh gelar sulthanul auliya (raja dari seluruh para wali).

Di waktu menimba ilmu, Syekh Abdul Qadir Al-Jailani berteman dengan dua orang yang bisa dibilang cukup cerdas dan pandai yaitu Ibnu Saqa dan Ibnu Abi `Asrun. Pertemanan itu berlanjut hingga mereka bertiga ingin mengunjungi seorang wali berpangkat wali al-ghouts, rumah wali tersebut cukup jauh dari hiruk pikuk keramaian kota. Mungkin lebih tepatnya bisa dikatakan pelosok banget. Tapi, keinginan mereka untuk bertemu sang wali tidak terhalang walau jarak yang demikian jauh dan sudah barang tentu kunjungan mereka tak lepas dari maksud dan tujuan.

Dalam perjalanan, mereka saling bertanya satu sama lain terkait tujuan dan niat masing-masing. Dengan polosnya Ibnu Abi `Usrun memulai pertanyaan kepada Ibnu Saqa.

“Hei Saqa, kamu mau ngapain bertemu wali itu?” 

“Aku akan mengajukan sebuah pertanyaan yang begitu sulit, hingga ia bingung dan tidak mampu untuk menjawabnya, ha.. ha.. Aku ini kan orang cerdas, jadi, sudah sepatutnya menguji kedalaman ilmu seorang wali,” jawabnya. 

Tak menunggu lama Ibnu Abi `Asrun pun mengatakan maksudnya. 

“Kalau aku ingin bertanya tentang sesuatu yang aku yakin dia tidak mampu untuk menjawabnya,” tuturnya.

Pada hakikatnya tujuan dari keduanya sama yakni ingin menguji ketinggian ilmu dari seorang wali. Mungkin karena Syekh Abdul Qadir Al-Jailani tidak segera mengutarakan niatnya, akhirnya mereka berdua bertanya.

“Qadir, kamu mau mengajukan pertanyaan seperti kami atau ada hal lain?” 

“Saya tidak mau bertanya apa-apa?” jawabnya. 

Lalu mereka pun bertanya lagi. 

“Lho, terus kamu ini mau apa? Hanya mau mengikuti kami?” 

“Saya itu gak punya pertanyaan yang mau diajukan. Saya hanya ingin sowan saja dan mengharap berkah darinya. Itu saja cukup kok, karena orang seperti ini biasanya hanya disibukkan dengan kekasihnya yaitu Allah SWT,” jelas Syekh Abdul Qadir Al-Jailani.

Dari dialog mereka, kita sudah bisa melihat sifat dan sikap mereka terhadap kekasih Allah SWT. Kesombongan dan rendah diri manusia, juga bisa diukur dengan sebuah perkataan. Kesombongan terhadap orang lain terjadi ketika kita memposisikan diri kita lebih tinggi atau lebih hebat daripada orang lain. Sementara, orang yang rendah hati tetap memposisikan dirinya sebagai penerima anugrah ilahi yang tidak sempurna dan lemah. Dia merasa memperoleh segala sesuatunya karena karunia Allah bukan karena kegagahan dan kehebatannya.

Sesampainya di kediaman wali al-ghouts, mereka mengetuk pintu rumahnya. Tapi, sang wali tak kunjung membuka pintu, malahan ia memperlambat jalannya. Kemudian, wali tersebut keluar dalam keadaan marah seraya bertanya. 

“Siapa di antara kalian yang bernama Ibnu Saqa?” 

“Saya, wahai Syekh,” jawab Ibnu Saqa. 

Tak banyak bicara, wali itu pun langsung menebak pertanyaan Ibnu Saqa dan langsung memberikan jawabannya secara detail, begitu pula dengan pertanyaan dan jawaban Ibnu Abi `Asrun dan langsung mengusir mereka berdua dari hadapannya. Sebelum mereka berdua beranjak dari kediamannya, wali itu  meng-kasyaf (membaca lewat batin) mereka berdua dengan karamahnya. 

“Hai Ibnu Saqa, dalam pandangan batinku, aku melihat ada api kekufuran yang menyala dalam tulang rusukmu. Dan kamu Ibnu Abi `Asrun, sesungguhnya aku melihat dunia berjatuhan menimpa tubuhmu.”

Sampai pada giliran Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, wali al-ghouts hanya memandang sekujur tubuhnya, dan tak lama kemudian, ia pun berkata.

“Wahai anakku, Abdul Qadir, aku tahu tujuan kamu ke sini hanya ingin berkah dariku, dan insyaallah tujuan baikmu akan tercapai.” 

Sebelum menyuruh pergi Abdul Qadir, ia berkata, “Aku melihat kamu berkata padaku, ‘kakiku ini berada di leher seluruh para wali di dunia ini’, sekarang pergilah anakku!”

Selang beberapa hari dari kejadian aneh itu, Ibnu Saqa dipanggil oleh raja di negerinya dan diperintahkan untuk pergi menemui ulama Nasrani agar ia berdebat dengan para ulama pentolan-pentolan Nasrani. Dalam perjalanan menuju ulama Nasrani, ia bertemu dengan seorang gadis cantik keturunan Nasrani dan jatuh cinta kepadanya. Namun, hubungan cinta mereka berdua tidak direstui. Tanpa pikir panjang akhirnya dia menemui ayahnya dan menyampakan bahwa dia sungguh mencintainya dan siap berkorban apa pun. 

Akhirnya terbukti perkataan wali al-ghouts bahwa ada api yang menyala dalam tulang rusuknya dan benar, ia telah menggadaikan agamanya dengan agama Nasrani. 

Sedangkan Ibnu Abi `Asrun, diberi jabatan oleh raja di negerinya untuk mengurusi harta wakaf dan sedekah dan jabatan itu datang terus menerus dari seluruh penjuru kota tersebut. Kemudian dia sadar bahwa ini merupakan doa dari wali al-ghouts. 

Sementara Syekh Abdul Qadir Al-Jailani mendapatkan maqam tertinggi dari Allah SWT berkat sikap rendah dirinya kepada seorang wali dan beliau diangkat menjadi raja dari seluruh para wali di muka bumi. 

Pada saat mengajar muridnya, dia pun berkata seperti apa yang dikatakan wali al-ghouts, “kakiku ini berada di atas lehernya seluruh para wali,” dan perkataannya didengar oleh seluruh wali di penjuru dunia, lalu mereka berikrar “sami`na wa atha`na.”

Ada sedikit hikmah yang bisa kita ambil pelajaran dari kejadian ini, bahwa siapa pun kita tidaklah pantas mengedepankan kelebihan karena di atas langit masih ada langit. Sikap rendah diri haruslah menjadi prioritas utama setiap manusia, mengingat ilmu tidak lebih diutamakan daripada akhlak. Sebagaimana perkataan Sayyid Muhammad Alwi Al- Maliki, “Al-Adab qabla al-`Ilmi (adab lebih didahulukan daripada ilmu).” Wallahu a’lamu bish-shawab.
 
Sumber: https://islam.nu.or.id
size='medium'/>

Viewer 0

 Konten Shopee Affiliate masih 0 view padahal rutin bisa jadi karena konten kurang menarik, kurang riset keyword & niche, salah waktu po...